BABIX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 10 Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah BUMDes. fANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA UJUNG TEBU KECAMATAN CIOMAS KABUPATEN SERANG BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota BUMDes dengan syarat : (1) (2) (3) Setiap Setiap Setiap

0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesDescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes11 views18 pagesContoh Ad Art Bum Desa-1DescriptionContoh draft ad art bumdes bagi pengurus yg baru terpilih sebagai acuan agar tidak terlalu bingungFull description Lampiran IKeputusan Kepala DesaSidomuktiNomor......... Tanggal......... TentangAnggaran Dasar danAnggaran Rumah TanggaBadan Usaha Milik DesaMukti Bersama DesaSidomukti KecamatanPlakat Tinggi ANGGARAN DASARBADAN USAHA MILIK DESA BUM Desa MUKTI BERSAMADESA SIDOMUKTIKECAMATAN PLAKAT TINGGIKABUPATEN MUSI BANYUASIN-PEMBUKAAN Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkankesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangankemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan saranadan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber dayaalam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desamenyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacupada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan olehPemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong sertamemanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dandinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruhkegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melaluisuatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa dibentuk olehPemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaanperekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidakdapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalampelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan PemerintahanDesa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB IDASARPasal 1 Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mukti Bersama Desa Sidomukti berazas Pancasila,UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 danperaturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelolaberdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertibdan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. BAB IINAMA, WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 2 1Badan Usaha Milik Desa ini bernama Mukti Bersama2Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal 12 Desember 20163Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Sidomukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera 1 - BAB IIIVISI DAN MISIPasal 3 1Visi BUM Desa Mukti Bersama adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakatDesa Sidomukti melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial,Dengan Moto “ TAN HAMUKTI, TAN HANA KARYA”.2Misi BUM Desa Mukti Bersama, sebagai berikut a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usahalokal sektor riil Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulirterutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usahaekonomi desa. BAB IVJATI DIRIPasal 4 Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa Mukti Bersama, adalah badanusaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan gunamengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnyakesejahteraan masyarakat Desa. BAB VSIFATPasal 5 Badan Usaha Milik Desa Mukti Bersama bersifat 1Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa,dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasamadengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkanPendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.2Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golonganseperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.3BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum sepertiperseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakansuatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untukmemenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakanfungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.4BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungankeuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraanmasyarakat Desa. BAB VITUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHATujuanPasal 6 Pendirian BUM Desa Mukti Bersama bertujuan - 2 - perekonomian Desa; aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihakketiga; peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layananumum warga; lapangan kerja; kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Prinsip Pengelolaan UsahaPasal 7 BUM DesaMukti Bersam dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut 1Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa danditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;2Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;3Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningatanekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;4Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaandan kemandirian;5BUM Desa Mukti Bersama dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain ataupihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomianmasyarakat Desa Sidomukti dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa. BAB VIITUGAS DAN FUNGSITugas Pasal 8 Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidangekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja samaantar-Desa. Fungsi Pasal 9 1Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi,kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber dayamanusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.2Badan Usaha Milik Desa di samping untuk membantu penyelenggaraanPemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapatmelaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomilainnya. BAB VIIIKEDAULATANPasal 10 Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dandilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah 3 -
DOC) Contoh AD ART Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) | Hedi Hadiningrat - Free DOCX Contoh AD ART Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Hedi Hadiningrat Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" - Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar - Mari Membangun Desa ! "JAGA IMAN-JAGA IMUN", PANDEMI BELUM BERAKHIR, Waspada penyebaran Virus Corona atau COVID-19, "JAGA & SAYANGI KELUARGA DENGAN DIAM DI RUMAH AJA, GUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH, BIASAKAN CUCI TANGAN PAKE SABUN, HINDARI KERUMUNAN JAGA JARAK " , Jangan sampai virus corona memecah belah bangsa seperti yang dilakukan Belanda dulu. Ayo bersatu, bergotong royong mengalahkan wabah virus corona. Sapalah dengan sopan dan penuh kasih sayang mereka yang belum memakai masker. Sampaikan, kita harus saling melindungi dengan mengunakan masker. Selalu jaga jarak min 1 meter dengan orang lain saat di luar rumah. Kita tidak tahu, orang terlihat sehat bisa saja membawa dan menularkan corona. Di samping menyelamatkan keluarga dari wabah virus corona, TETAP DI RUMAH SAJA dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan orang tua dan anak. Di masa wabah ini kekebalan tubuh Anda & keluarga tercinta harus ditingkatkan. Perbanyak makan SAYUR dan BUAH agar virus corona dapat dikalahkan. Setiap daerah memiliki jadwal memulai kegiatan ekonomi produktif dan aman yang berbeda-beda. Yang menentukan adalah kesiapan daerah masing-masing. Kita tak tahu kapan wabah berakhir. Yang kita tahu menjaga jarak, pakai masker, dan sering mencuci tangan pakai sabun dapat mengakhiri wabah ini. Sebelum berangkat, pastikan perlengkapan AKB ADAPTASI KEBIASAAN BARU sudah siap di tas. Selalu jaga jarak, pakai masker & cuci tangan pakai sabun. Bila sehat, mencari uang jadi lebih semangat. Selalu jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun agar diri dan keluarga terhindar virus. Kadang tak nyaman meminta orang jaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun tapi DEMI MELINDUNGI KITA BERSAMA tak ada pilihan, lakukan saja! Artikel LAMPIRAN PERATURAN DESA … NOMOR … TANGGAL … ANGGARAN DASAR BUM DESA … MUKADIMAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 BUM Desa ini bernama BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa. BUM Desa … nama BUM Desa ... nama Desa ... berkedudukan di Desa … , Kecamatan … , Kabupaten … . BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN Pasal 2 Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah Perdagangan; Wisata; dan seterusnya isi dengan bidang usaha yang akan dijalankan BAB III JENIS USAHA Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa dapat Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi 46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan dan seterusnya sesuai KBLI yang dapat dilihat di Menjalankan usaha dalam bidang wisata yang meliputi 91025 TAMAN BUDAYA. Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran dan seterusnya sesuai KBLI yang dapat dilihat di BUM Desa memiliki Unit Usaha BUM Desa berbadan hukum perseroan yang bernama PT …., yang bergerak pada bidang usaha Perdagangan Jasa dan seterusnya sesuai unit usaha yang telah ada dan hanya ditulis jika BUM Desa sudah memiliki unit usaha berbadan hukum. BAB IV ORGANISASI BUM DESA Bagian Kesatu Musyawarah Desa Pasal 4 Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Pasal 5 Musyawarah Desa terdiri atas Musyawarah Desa tahunan; dan Musyawarah Desa khusus. Pasal 6 Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a Pelaksana operasional menyampaikan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa; rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan. Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 tujuh hari Pasal 7 Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 tujuh hari Pasal 8 Musyawarah Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Kepala Desa; BPD; dan unsur masyarakat yang terdiri atas penyerta modal; perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai Pasal 9 Musyawarah Desa berwenang menetapkan pendirian BUM Desa; menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya; membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan; mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa; mengangkat pengawas; mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa; memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa; memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa; menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa; memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu; memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa; menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa; menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa; membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu; menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa; meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Bagian Kedua Penasihat Pasal 10 Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Pasal 11 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa; dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa; bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan; menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Pasal 12 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa; bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Pasal 13 Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan Memperoleh penghasilan yang terdiri atas ........ senilai Rp. .......,- ....... Rupiah ........ senilai Rp. .......,- ....... Rupiah Bagian Ketiga Pelaksana Operasional Pasal 14 BUM Desa diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa. Pasal 15 Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat meliputi warga Desa....... nama Desa ; sehat jasmani dan rohani tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur; memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur; berpendidikan minimal......... sederajat; mampu melaksanakan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Pasal 16 Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa; dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan mengundurkan Pasal 17 Direktur berwenang bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa; mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain; mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa; mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan; melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa; bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar Pasal 18 Direktur bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa; menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas; atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat; menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Pasal 19 Direktur berhak mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian; mengangkat dan memberhentikan pegawai selain sekretaris dan bendahara; Memperoleh penghasilan yang terdiri atas 1. gaji senilai Rp. .......,- ............ Rupiah; tunjangan senilai Rp. .......,- ....... Rupiah; dan manfaat lainnya berupa ......... Bagian Keempat Pengawas Pasal 20 Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa. Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat meliputi warga Desa ....... nama Desa....... ; sehat jasmani dan rohani tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas; memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas; berpendidikan minimal......... sederajat; tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana; memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai Pasal 21 Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan; terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas; dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan mengundurkan Pasal 22 Pengawas berwenang bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa; atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Pasal 23 Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa; melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat; bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa; bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Pasal 24 Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas a. ...... senilai Rp. .......,- ............ Rupiah; dan ......... senilai Rp. .......,- ...... Rupiah; BAB V MODAL, ASET, DAN PINJAMAN Bagian Kesatu Modal Pasal 25 Modal awal BUM Desa berjumlah Rp. .......,- ...... Rupiah Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbagi atas Penyertaan modal Desa dengan total nilai Rp. .......,- ...... Rupiah atau ...... % ..... per seratus; dan Penyertaan masyarakat Desa dengan total nilai Rp.......... ,- .......Rupiah atau ...... % ..... per seratus. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a terdiri atas Uang senilai Rp. .......,- ...... Rupiah; Mobil ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- ...... Rupiah; dan Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- ...... Rupiah. Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b terdiri atas Uang senilai .......,- .......Rupiah dari tuan ..... nama orang..... ; Tanah dan bangunan seluas ..... meter persegi dengan total nilai Rp. .......,- .......Rupiah dari nyonya ..... nama orang........... ; dan Mesin ...... sejumlah ..... unit dengan total nilai Rp.......... ,- .......Rupiah dari koperasi ..... nama koperasi ..... Bagian Kedua Aset Pasal 26 Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal; bantuan tidak mengikat termasuk hibah; hasil usaha; pinjaman; dan/atau sumber lain yang Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan Pasal 27 Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi Aset BUM Desa. Bagian Ketiga Pinjaman Pasal 28 BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa; jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur; memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 dua tahun berturut-turut; tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau Pasal 29 Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas. BAB VI KERJA SAMA Pasal 30 BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kerja sama usaha; dan kerja sama non-usaha. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa Pasal 31 Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa. Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1, BUM Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat Pasal 32 Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 34 1 Bentuk kerja sama usaha a. ....... ........ ........ dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa; 1 Bentuk kerja sama usaha a. ....... ........ ........ dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas; Pasal 35 Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan peningkatan kapasitas sumber daya Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan BAB VII KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA Pasal 36 Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 satu tahun Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi atas pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar ...... % per seratus; diserahkan kepada tuan ...... sebesar ...... % ..... per seratus; diserahkan kepada nyonya ...... sebesar ...... % ......per seratus; dan diserahkan kepada koperasi ...... sebesar ...... % ..... per seratus; Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dialokasikan untuk pendapatan asli Desa sebesar ..... % ..... per seratus yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, dan seterusnya ; laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar ...... % ..... per seratus. BAB VII PENUTUP Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Download Lampiran2. ANGGARAN DASAR BUMDES Aparatur Desa Kategori Statistik Pengunjung Hari ini316 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome Selainpengurus yang ditentukan, dalam keanggotaan pengurus yayasan nurul hidayah terdiri dari ; Penggabungan yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mempehatikan : AD ART MGMP Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Contoh ad art yayasan | contoh ad art yayasan file ms word doc. Contoh ad dan art yayasan pendidikan.
Otonomi Desa memberikan peluang yang luas kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya, dengan cara menggali dan mengembangkan potensi Desa. Salah satu peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Desa adalah pendirian BUM Desa. Dengan adanya BUM Desa maka diharapkan pendapatan desa bertambah, sehingga kemampuan Desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat pun meningkat. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Desa, berkaitan dengan BUM Desa, dibentuk Permendes Nomor 4 Tahun 2015. Namun keberadaan Permendes tersebut dipandang menimbulkan permasalahan atau problematik, khususnya mengenai pengaturan organisasi dan perangkat BUM Desa serta bentuk usahanya, yakni Perseroan Terbatas dan tidak Berbadan Hukum. Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan Perangkat Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas serta Pertanggungjawabannya. Tidak adanya kejelasan pemegang saham dan bentuk tidak berbadan hukum yang dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas esensinya adalah perkumpulan modal dan ditujukan untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Jika unit usaha BUM Desa berbentuk Perseroan Terbatas maka penting menentukan siapa sebagai pemegang saham. Perlu adanya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pemilik saham perseroan. Village autonomy provides a broad opportunity for villages to manage their households, by exploring and developing the village’s potential. One of the opportunities provided by the Village Law is the establishment of BUM Desa. With the existence of BUM Desa, village income is expected to increase, so that the ability of the Village to build and empower the community increases. As the implementation of the Village Law, relating to BUM Desa, Permendes No. 4 of 2015. was formed. However, the existence of the Permendes was deemed to cause problems, particularly regarding the organization and equipment of BUM Desa and the form of its business, namely Limited Liability Companies and Non-Legal Entities. The overlapping duties and authorities of the Device Advisors, Operators, and Supervisors and their Accountability. The absence of clarity of shareholders and the form of non-legal entity referred to. This research is normative research. The results obtained from this study are limited liability companies essentially are capital associations and are intended for maximum profit for the owners of capital. If the BUM Desa business unit is in the form of a Limited Liability Company, it is important to determine who is the shareholder. There needs to be community participation as part of the company’s shareholders.

DownloadContoh Anggaran Dasar BUMDes PDF (Klik Download) Download Contoh Anggaran Dasar BUMDes WORD (Klik Download) Kesimpulan. Tidak boleh main-main di dalam

0% found this document useful 0 votes2 views13 pagesDescriptionContoh Sistematika Pengadaan Modal BumdesOriginal TitleAD ART BUMDESCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2 views13 pagesAd Art BumdesOriginal TitleAD ART BUMDESJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. JOBDESCRIPTION BENDAHARA. 09.26 INFO SERIKAT KERJA JAGORAWI 1 comment. 1. Bertanggung jawab dalam pembuatan SOP (Standart Operating Procedure) keuangan DPC SKJM JAGORAWI. 2. Bertanggung Jawab untuk mengatur dan menampung semua keuangan yang ada dan mengeluarkan sesuai prosedur dan otoritas yang di milikinya. 3. 0% found this document useful 0 votes57 views13 pagesDescriptionAD ART BUMDESCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes57 views13 pagesContoh AD ART Badan Usaha Milik DesaJump to Page You are on page 1of 13 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Contohad art bumdes bumdes dibentuk untuk menambah pendapatan asli desa meningkatkan daya saing masyarakat yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf

Ad Art Bumdesa0% found this document useful 0 votes2 views11 pagesDescriptioncontoh ad artOriginal TitleAD_ART_BUMDESACopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2 views11 pagesAd Art BumdesaOriginal TitleAD_ART_BUMDESAJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

VISI MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN. Pasal 2. (1) Visi BUM Desa (Maju bangkit berkarya adalah Berkarya Untuk Desa. (2) Misi BUM Desa Maju Bangkit Berkarya : - Peningkatan mutu dan potensi desa. - Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan alam. - Peningkatan Kualitas dan kuantitas produk unggulan desa. - Meningkatkan daya saing produk unggulan desa.
Illustration - Latar Belakang bahwa untuk mendukung kegiatan usaha dan pelaksanaan anggaran dasar BUM Desa. perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;bahwa......;dan seterusnya....; Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252; Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 09; dan Berikut kami bagikan draft Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Terbaru yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Perkades Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Terbaru sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini. Perkades Anggaran Rumah Tangga BUM Desa KB Perkades ART BUM Desa Lolos Kemenkumham 493 KB PDTT Nomor 3 Tahun 2021Download AcaraMusdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa BersamaDownload BUM DesaDownload PerdesAnggaran Dasar Pendirian BUM DesaDownload BUM Desa BersamaDownload PermakadesAnggaran Dasar Pendirian BUM Desa BersamaDownload Rumah Tangga BUM DesaHalaman ini Program Kerja BUM DesaDownload TahunanLaporan Pertanggungjawaban Tahunan Masih ProsesDownload Laporan Keuangan Masih ProsesDownload Laporan Pengawasan Masih ProsesDownload
Pasal1 sampai dengan pasal 3. Ketua umum berhak melakukan pemeriksaan dokumen,keuangan,pembukuan yayasan. Susunan Pengurus Yayasan Sosial Guru Paud Bab 1 pendahuluan 11 latar belakang masalah yayasan atau Contoh susunan pengurus yayasan. Sk pengesahan susunan pengurus komite sekolah sekolah pendidikan kepala sekolah. Susunan Sedang mencari Contoh Anggaran Dasar BUMDes untuk BUMDes Anda? Anda bisa melihat dan memahami contoh yang kami tuliskan dalam artikel Donwload Contoh AD BUM Desa bisa dalam dua pilihan format. Anda bisa melihat di bagoan download artikel ini. Berikut contohnyaANGGARAN DASARBADAN USAHA MILIK DESA “…………….”DESA KITA MAJU KECAMATAN KITA JAYA KABUPATEN KITA BISAContoh Anggaran Dasar BUMDes BAB I DASARPasal 1Badan Usaha Milik Desa BUM Desa “…………….” Desa KITA MAJU berazas Pancasila, UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta BUM Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan Anggaran Dasar BUMDes BAB IINAMA, WAKTU DAN KEDUDUKANPasal 21 Badan Usaha Milik Desa ini bernama “…………….”2 Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal …………….3 Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa …… KECAMATAN KITA JAYA KABUPATEN KITA BISA Provinsi MAJU Anggaran Dasar BUMDes BAB III VISI DAN MISIPasal 31 Visi BUM Desa “…………….” adalah “mewujudkan kesejahteraan masyarakat DESA KITA MAJU melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, Dengan Moto “……………………………..”.2 Misi BUM Desa “…………….”, sebagai berikut a. Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha lokal sektor riil Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga Pembangunan infrastruktur dasar desa yang mendukung perekonomian Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi Anggaran Dasar BUMDes BAB IV JATI DIRIPasal 4Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa “…………….”, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Anggaran Dasar BUMDes BAB V SIFATPasal 5BUM Desa “…………….” bersifat 1 Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.2 Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.3 BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.4 BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat AD BUM Desa BAB VI TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHABagian SatuTujuanPasal 6Pendirian BUM Desa ”…………….” bertujuan a. meningkatkan perekonomian Desa;b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;f. membuka lapangan kerja;g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; danh. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Kedua Prinsip Pengelolaan UsahaPasal 7BUM Desa ”…………….” dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut 1 Usaha yang dikelola BUM Desa ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;2 Usaha yang dikelola oleh BUM Desa disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;3 Usaha yang dimiliki BUM Desa harus didasarkan kepada kepentingan peningatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;4 Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaan dan kemandirian;5 BUM Desa ”…………….” dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain atau pihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat DESA KITA MAJU dengan mendapat persetujuan dari musyawarah Anggaran Dasar BUMDes BAB VII TUGAS DAN FUNGSIBagian KesatuTugasPasal 8BUM Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama KeduaFungsiPasal 91 BUM Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.2 BUM Desa di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi AD BUM Desa BAB VIII KEDAULATANPasal 10Kedaulatan BUM Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah Anggaran Dasar BUMDes BAB IX PERTANGGUNGJAWABANPasal 111 Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUM Desa kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa.2 Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.3 Pemerintah desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui musyawarah desa.4 Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran Dasar BUMDes BAB X PEMBUBARANPasal 121 Pembubaran BUM Desa “…………….” hanya dapat dilakukan melalui musyawarah desa setelah memperhatikan saran dan pertimbangan tim pembina tingkat kecamatan dan kabupaten.2 Pembubaran BUM Desa “…………….” ditetapkan dengan peraturan desa dan disyahkan oleh Bupati Malang.3 Kelebihan kekayaan BUM Desa yang telah dibubarkan diserahkan kepada pemerintah desa dan menjadi kekayaan Anggaran Dasar BUMDes BAB XI PENUTUPPasal 13Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditetapkan dalam rapat Pengelola BUM Contoh Anggaran Dasar BUMDesSilakan download Contoh Anggaran Dasar BUMDes melalui link di bawah ini. Tersedia dalam dua format yaitu PDF dan WordDownload Contoh Anggaran Dasar BUMDes PDF Klik DownloadDownload Contoh Anggaran Dasar BUMDes WORD Klik DownloadKesimpulanTidak boleh main-main di dalam pendirian BUMDes, salah satunya di dalam penyusunan AD ART BUMDes sebagai landasan operasional BUMDes. Ini sangat penting untuk dilakukan secara serius dan profesional. Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Contoh Anggaran Dasar BUMDes Download. Semoga pembahasan ini bermanfaat, dapat menjadi referensi sahabat sekalian. Terima kasih. Salam. Ari Musdesadalah kekuasaan tertinggi yang mengatur BUMDes, baik dalam penyusunan AD/ART. Penunjukan struktur BUMDes dalam bentuk organisasi, mengangkat dan
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa. Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 ini maka menjadi angin segar, juga jawaban bagi desa dalam menjalakan kegiatan usaha melalui BUM Desa atau pun BUM Desa satu yang diatur dalam PP tersebut adalah perihal ADART BUM Desa dan ADART BUM Desa bersama. PP ini tentu menjadi pedoman penting bagi desa untuk mempersiapkan ADART dalam mendirikan BUM Desa, dan juga bagi desa yang melakukan kerja sama melalui BUM Desa saja poin-point penting dalam penyusunan AD ART BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa? Berikut adalah poin-poin penting, pasal demi pasal yang harus kita pahami dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan BUM Desa bersama dalam PP Nomor 11 tentang BUM Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPasal 111 Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.2 Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuata. nama;b. tempat kedudukan;c. maksud dan tujuan pendirian;d. modal;e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; danh. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.3 Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.5 Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa 121 Nama BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a harus memenuhi ketentuana. tidak sama atau tidak menyerupai nama1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;2. lembaga pemerintah, dan3. lembaga diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dang. tidak mengandung bahasa asing.2 Nama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa / BUM Desa bersama.3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan 131 Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.2 Anggaran rumah tangga BUM Desa / BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuata. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa / BUM Desa bersama;d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dane. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa / BUM Desa bersama.3 Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala pembahasan kali ini, selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa klik untuk download guna mendapatkan gambaran dan pedoman utuh mengenai Badan Usaha Milik Desa.
PermendesaNo 3 Tahun 2021 Contoh Format Laporan Keuangan BUMDes Terbaru Kemudian di dalam ART atau Anggaran Rumah Tangga BUMDes berisi penjelasan yang lebih Illustration - MukadimahDengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu. Berikut kami bagikan draft Anggaran Dasar Pendirian BUM Desa Bersama yang merupakan lampiran dari Permakades tentang Pendirian BUM Desa Bersama yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Anggaran Dasar Pendirian BUMDes Bersama sesuai dengan lampiran Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 bisa Anda download secara gratis dalam web ini. Anggaran Dasar Pendirian BUMDes Bersama KB PDTT Nomor 3 Tahun 2021Download AcaraMusdes/Mudes antar Desa Pendirian BUM Desa/BUM Desa BersamaDownload BUM DesaDownload PerdesAnggaran Dasar Pendirian BUM DesaDownload BUM Desa BersamaDownload PermakadesAnggaran Dasar Pendirian BUM Desa BersamaDownload Rumah Tangga BUM DesaDownload Program Kerja BUM DesaDownload TahunanLaporan Pertanggungjawaban Tahunan Masih ProsesDownload Laporan Keuangan Masih ProsesDownload Laporan Pengawasan Masih ProsesDownload DalamUndang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa bahwa Badan Usaha Milik Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Strategi Pengelolaan BUMDes
HasilEvaluasi Accesor Link Download File :
SerikatPekerja Nasional ( SPN) National Industrial Workers Union Federation (NIWUF) Gedung ILP Center Lt. 4. Jl. Raya Pasar Minggu No. 39A Jakarta Selatan 12780 Telp./FAX. :(021) 7981233, Email: dpp_spn@yahoo.com, spndpp@gmail.com 100Contoh Format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat di Donwload Disini. Setelah disusun Perdes BUMDes dan AD/ART BUMDes segera dilakukan sosialisasi ke masyarakat, agar semua orang dapat mengetahuinya. Semoga bermanfaat. DownloadBuku AD ART IPM.pdf. By ipm kab tegal 8:27 AM 1 comment. Download buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPM Terbaru. Nama File : AD-ART IPM Final.pdf. Ukuran : 541 kb. BUMDesmeningkat pesat. Sebagai contoh, pada akhir tahun 2014, jumlah hanya sebanyak BUMDes 1.022 Unit, namun tahun 2016 meningkat drastis hingga 14.686 Unit dan diproyeksikan terus meningkat jumlahnya. Pada tahun 2016, data menunjukkan bahwa dari total jumlah di BUMDes organisasi pengelola, dan modal usaha serta AD/ART BUMDes. Hasil ADART BUMDes dapat diterjemahkan secara umum sebagai berikut Anggaran Dasar (AD BUMDes) adalah singkatan dari Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART BUMDes) adalah singkatan dari Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa. Anggaran Dasar AD BUMDes merupakan sumber hukum dasar atau
Lampiran Surat Keputusan (SK) Penetapan AD / ART BUMDes adalah lampiran dari Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga {ART} Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi acuan pengurus yang telah ditetapkan melalui mekanisme (rekrutmen pengurus) untuk menjalankan roda BUMDesa,
ProgramKerja Bumdes 2021: 05 Juni 2021 | 17.434 Kali: FORMAT ANGGARAN DASAR BUMDES (Terbaru) 07 Februari 2021 | 16.525 Kali: Proposal Penambahan Penyertaan Modal Bumdes 2021: 05 Juni 2021 | 14.278 Kali: FORMAT RENCANA PROGRAM KERJA BUMDES (Terbaru) 09 November 2020 | 8.378 Kali: Laporan Keuangan Bumdes Mitra Braja Periode 2017
zPjeST.