ContohPerhitungan Biaya Balik Nama (Sumber: uliansyah.or.id) Untuk biaya balik nama motor, rinciannya sebagai berikut: 1. Biaya Pajak. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar: 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama. 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Jangan bingung, mau balik nama kendaraan tapi BPKB masih di leasing, ada solusinya.. Simak penjelasan dari pihak Samsat Cikarang. Katimsus Samsat Cikarang , Aiptu Harwanto menyampaikan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja.
\n \n\nbagian bpkb yang difotokopi untuk balik nama
Biayadi luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000. Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama motor ini sebenarnya relatif murah.
Isiformulir dan serahkan semua dokumen yang diminta. Kemudian bayar pula biaya pendaftaran balik nama. Untuk kendaraan yang belum dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka biayanya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sedangkan untuk kendaraan yang sudah dikenai BBNKB, biayanya sebesar 1 persen dari NJKB yang ada.
Halini untuk menghindari jika kendaraan yang dibelinya ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) sudah diblokir oleh pemilik terdahulu. Sehingga, pemilik baru tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan karena harus membuka blokir STNK. Untuk membuka blokir STNK tersebut, mau tidak mau pemilik harus melakukan proses balik nama.
11 Berikutnya kamu perlu menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk penerbitan BPKB baru. Berikan seluruh berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil bekas yang terdiri dari fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian kendaraan, dan jua BPKB asli.
Adapunberkas atau syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama kendaraan warisan yakni, STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.. Pemohon juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di samsat daerah.
Janganlupa formulir hasil validasi tersebut dicopy yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan balik nama BPKB di Polda. Datang ke bagian Arsip untuk mengambil arsip kendaraan bermotor kita. Bagian Arsip terletak di gedung sayap sebelah kiri (dari arah jalan masuk), dekat tempat Fotocopy.
Setelahmengambil nomor antrean, isi formulir balik nama BPKB yang telah diberikan petugas. .000, biaya pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp30.000, biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp30.000, serta tip yang bersifat sukarela untuk petugas bagian cek fisik. Maka, kurang lebih biaya di luar pajak yang harus kamu keluarkan adalah
Contohfotocopy BPKB. Sebagai gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah contoh fotocopy BPKB yang menjadi salah satu bagian penting yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama atau memperpanjang STNK, yaitu: Sumber: pemerintahkota.com. Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan
1 Syarat Dokumen Balik Nama. Untuk balik nama kendaraan prosesnya seperti bayar pajak tahunan, datang ke Samsat terdekat, tapi siapkan dulu persyaratannya, yakni BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik yang baru, dan kwitansi pembelian kendaraan. Kwitansi sebaiknya menyebutkan nomor rangka dan mesin serta warna kendaraan dan pelat nomor. Fotokopi semua syarat tadi, biasanya di Samsat ada tempat
UntukBalik Nama 1Antar Samsat ( DKI ) belum termasuk Biaya Proses Rp 370.000 , Ganti BPKB Rp 150.000 ( 3 minggu ) / Rp 250.000 ( 1 minggu ) untuk motor dan Biaya Proses Rp 650.000 , Ganti BPKB Rp 250.000 ( 3 minggu ) / Rp 350.000 ( 1 minggu ) untuk mobil. Syarat : KTP/SIM asli sesuai STNK, BPKB asli, bagi yang bukan atas nama sendiri, kami Untukpengesahan, fotokopi BPKB juga perlu mendapat legalisir ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres). Jangan lupa, bawa KTP asli sesuai nama yang tercantum di BPKB tersebut. Selebihnya, proses urus STNK hilang dilanjutkan seperti yang telah dijelaskan di atas. PersyaratanUntuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan : 1. KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan 2. STNK Asli 3. BPKB Asli 4. Cek Fisik Kendaraan 5. MEGA - Biro Jasa · December 21, 2015 · Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan : Silakan kontak Whatsapp saya di Nomor 089677301311 atau 085224300192 untuk info yang lebih
JAKARTA Melakukan pembelian kendaraan bermotor melalui pasar mobil bekas atau individu harus segera melakukan proses balik nama.Hal ini untuk memudahkan jika nantinya akan melaksanakan pembayaran pajak. Sebab, salah satu syarat wajib dalam pengurusan perpajakan kendaraan bermotor ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, selain STNK dan BPKB kendaraan terkait.

Lalukamu bisa datang ke Polda untuk balik nama BPKB dan serahkan semua berkas ke bagian Ditlantas. Kamu akan diminta mengisi formulir penerbitan BPKB baru. Kalau berkas kamu sudah lengkap, kamu akan mendapat tanda pembayaran dari petugas. Setelah melakukan pembayaran, datang ke loket balik nama dan serahkan berkas sekaligus bukti pembayaran.

Pengalihannama tersebut dilakukan di STNK dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).. Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.. Untuk memahami apa saja yang perlu dipersiapkan untuk
Berikutadalah prosedur mutasi motor dan balik nama. Pertama, lengkapi dahulu persyaratannya, yaitu sebagai berikut. · STNK asli dan fotokopi. · BPKB asli dan fotokopi. · KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi. · Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan bermeterai. Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, ikuti prosedur berikut ini.
Originalthread by Kar98k ( @agilDC_) Proses balik nama kendaraan tanpa mutasi tanpa calo lengkap dengan biayanya cek. (Mumpung lagi ada pemutihan denda & BBNKB) 2. Hasil cek langsung dibawa ke tukang fotokopi berikut kasih berkas BPKB STNK KTP calon pemilik baru & kwitansi (8rb berikut map) 3. Taro berkas yang difotokopi ke administrasi AFGDqe.